Profil Perumahan Bolmut
Tentang Dinas Perumahan.
Dinas
Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
merupakan salah satu Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara yang baru sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang perangkat Daerah dimana Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Pertanahan mempunyai Tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah
bidang perumahan dan pertanahan berdasarkan asas otonomi, dekonsentrasi dan
tugas pembantuan, serta kebijakan teknis urusan bidang Perumahan dan pertanahan
meliputi tata ruang kawasan, perumahan dan pertanahan.
Berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara 89); Serta Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 56 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas
Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan (DPKPP) merupakan unsur dinas
ke-Cipta Karya-an di Provinsi Sulawesi Utara Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
yang sebelumnya tergabung dengan Dinas BAPEDDA dan pada tanggal 1 januari 2017 Dinas
Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan terbentuk sampai sekarang.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman terbagi menjadi 3 Bidang yaitu, Bidang Sekretariat, Bidang Perumahan dan Bidang Pertanahan, dimana ke 3 bidang ini mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda tapi memiliki tujuan dalam mewujudkan pembangunan di kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utaratelah dibentuk struktur
organisasi sesuai surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik
Indonesia Nomor B/1353/M.PAN/5/2007 Tanggal 28 Mei 2007. Struktur organisasi
dan tata kerja Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Pertanahan (DPKPP)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara.
Tugas dan Fungsi OPD
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai tugas
membantu Bupati
dalam melaksanakan tugas Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas
di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mempunyai fungsi : 1.
Perumusan Kebijakan di
Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
2.
Pelaksanaan kebijakan di
bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
3.
Pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
4.
Koordinasi dan Pelaksanaan
kebijakan di Bidang Pengelolaan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
dan
5.
Pelaksanaan Fungsi lain
yang menjadi Kewenangan Daerah di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan.
Berikut adalah uraian tugas pokok dan fungsi
pelaksanaan tugas struktural Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow UtaraNomor 18
tahun 2016 Tentang Kedudukan,
susunan organisasi, tugas, fungsi dan Tata kerja Dinas Perumahan
Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara, sebagai berikut :
1.
Kepala
Dinas mempunyai tugas Memimpin,
Mengkoordinasikan, Merumuskan Sasaran, Membina, Mengarahkan, Menyelenggarakan,
Mengevaluasi, dan Melaporkan Penyelenggaraan Kegiatan Dinas
dengan fungsi
:
1. Perumusan
Kebijakan di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
2. Pelaksanaan
kebijakan di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
3. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
4. Koordinasi
dan Pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengelolaan Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Pertanahan; dan
5. Pelaksanaan
Fungsi lain yang menjadi Kewenangan Daerah di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Pertanahan.
2.
Sekretaris
Mempunyai Tugas melaksanakan Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Dengan fungsi :
a. Pengelolaan Peralatan dan Perlengkapan
Rumah Tangga;
b. Pengelolaan Administrasi Kepegawaian;
c. Pengelolaan Keuangan Dinas; dan
d. Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan
kewenangan kedinasan.
3.
Kepala Sub
Bagian Program, Pelaporan, dan Keuangan mempunyai
tugas melakukan penyiapan penyusunan program, Pelaporan dan Keuangan.
Dengan fungsi :
1. Mengumpulkan produk perundang-undangan
dan petunjuk teknis di bidang pembuatan program dan penyusunan pelaporan dan
administrasi keuangan;
2. Melakukan pelayanan gaji di lingkungan
instansi;
3. Menyiapkan bahan dan data bagi
pengambilan keputusan pimpinan di bidang penyusunan program pelaporan dan
administrasi keuangan;
4. Menyusun rumusan program kerja instansi
secara berkala baik harian, bulanan maupun tahunan;
5. Menyusun rencana anggaran;
6. Menyusun rencana anggaran per mata anggaran;
7. Melakukan kegiatan administrasi kenaikan
gaji;
8. Membuat laporan pelaksanaan tugas.
4.
Kepala Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian mempunyai tugasmelaksnakan
urusan tata usaha pimpinan, persuratan, arsip, perlengkapan, rumah tangga dan
kepegawaian.
Dengan fungsi :
1. Pelaksanaan penyusunan perencanaan
program kegiatan dan anggaran sub bagian;
2. Pelaksanaan pengelolaan administrasi
umumdan tata usaha;
3. Pelaksanaan pengelolaan administrasi
kepegawaian dinas;
4. Pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggan
dinas;
5. Penyusunan rencana kebutuhan peralatan
dan perlengkapan dinas;
6. Pelaksanaan pengadaan dan peralatan dan
perlengkapan dinas;
7. Pelaksanaan pendistribusian barang
keperluan dinas;
8. Pelaksanaan pemeliharaan dan pemanfaatan
barang inventaris dinas;
9. Pelaksanaan koordinasi dengan
instansi/pihak terkait di bidang umum dan kepegawaian;
10. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
program dan kegiatan sub bagian; dan
11.
Melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas dan kewenangan
kedinasan.
5. Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas merencanakan,
mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, mengelolah dan melaporkan
pelaksanaan kewenangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Dengan fungsi :
1.
Penyediaan rumah korban bencana kabupaten;
2.
Rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten;
3.
Menyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi
program pemerintah daerah;
4.
Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan;
5.
Penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG);
6.
Melakukan perencanaan perumahan, pembangunan perumahan,
pemanfaatan perumahan dan pengendalian perumahan;
7.
Menyusun dan menyempurnakan PHD tentang perizinan pembangunan
dan pengembangan kawasan permukiman;
8.
Menyusun rencana kawasan permikiman;
9.
Menata dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh
dengan luas di bawah 10 (sepuluh) Ha;
10. Pengawasan dan pengendalian perumahan
dan kawasan permukiman pada daerah kabupaten;
11. Memberdayakan masyarakat dalam rangka
mencegah perumahan dan kawasan permukiman kumuh;
12. Melakukan inventarisasi data prasarana,
sarana dan utilitas yang telah selesai dibangun oleh setiap orang;
13. Melakukan pengelolaan pertamanan kota;
14. Melakukan pengelolaan pemakaman kota;
15. Sertifikasi bagi orang yang melaksanakan
perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan kecil;
16. Registrasi bagi badan hukum yang
melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat
kemampuan kecil; dan
17. Pengelolaan dan pemeliharaan PJU.
6. Kepala
Bidang Pertanahan mempunyai
tugasmerencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, mengelolah
dan melaporkan pelaksanaan kewenangan di bidang pertanahan.
Dengan fungsi :
1.
Melaksanakan perencanaan pengaturan penguasaan dan
penatagunaan tanah;
2.
Melakukan inventarisasi, pengendalian penguasaan, penggunaan
tanah, dan bangunan tanah;
3.
Menyiapkan data untuk menangani dan menyelesaikan sengketa
tanah;
4.
Melaksanaan penyuluhan dan bimbingan bidang pertanahan kepada
masyarakat;
5.
Melaksanakan pengurusan hak atas tanah instansi pemerintah
dan pengadaan tanah;
6.
Melaksanakan pengurusan hak-hak atas tanah perseorangan dan
badan hukum;
7.
Melaksanakan kebijakan redistribusi tanah;
8.
Melaksanakan kebijakan ganti kerugian tanah kelebihan
maksimum dan tanah absentee;
9.
Merumuskan kebijakan tentang tanah ulayat;
10. Merumuskan kebijakan penyelesaian
masalah tanah kosong dalam daerah kabupaten;
11. Melaksanakan inventarisasi tanah kosong;
12. Menyusun kebijakan pemanfaatan tanah
kosong;
13. Melaksanakan proses penerbitan izin
pembukaan tanah sesuai sistem dan prosedur yang berlaku;
14. Merumuskan rencana penggunaan tanah yang
hamparannya dalam daerah kabupaten;
7.
Kepala Seksi Perumahan mempunyai
tugas menyiapkan
bahan dan perencanaan kebijakan pelaksanaan rencana pembangunan perumahanserta tugas-tugas lain sesuai tugas kedinasan.
Dengan fungsi :
1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan dan
strategi penyediaan rumah dan korban bencana;
2. Menyusun rencana pembangunan dan
pengembangan perumahan pada aspek penyediaan rumah korban bencana;
3. Menyelenggaran fungsi operasionalisasi
dan koordinasi terhadap pelaksanaan kebijakan penyediaan rumah korban bencana;
4. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian
terhadap penyediaan rumah korban bencana;
5. Melaksanakan kebijakan dan strategi
rehabilitasi rumah korban bencana;
6. Melaksanakan peningkatan kualitas
rehabilitasi rumah korban bencana;
7. Melaksanakan pengelolaan prasarana,
sarana dan utilitas umum terhadap kegiatan rehabilitasi rumah korban bencana;
8. Menyediakan basis data perumahan bagi
masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah
9. Mencadangkan atau menyediakan tanah
untuk pembangunan penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi;
10. Membuat regulasi atau produk hukum
daerah tentang izin pembangunan dan pengembangan perumahan;
11. Membuat SOP pengajuan penerbitan izin
pembangunan dan pengembangan perumahan;
12. Memproses atau menolak pengajuan
penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan;
13. Membuat regulasi atau produk hukum
daerah tentang persyaratan administrasi dan teknis sertifikasi kepemilikan
bangunan gedung (SKBG);
14. Membuat atau menyusun SOPpenerbitan
sertifikat kepemilikan bangunan gedung;
15. Memproses atau menolak penerbitan
sertifikat kepemilikan bangunan gedung;
16. Melakukan perencanaan rumah sederhana,
rumah menengah dan/atau rumah mewah;
17. Melakukan perencanaan perancangan rumah
layak huni;
18. Melakukan pembangunan perumahan dengan
mengembangkan teknologi dan rancang bangunan yang ramah lingkungan;
19. Menfasilitasi pelaksanaan kegiatan
bantuan pembiayaan pembangunan perumahan bersumber dari dana APBN;
20. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
kepada kepala bidang.
8. Kepala
Seksi Penataan dan Pengembangan Kawasan Permukiman mempunyai
tugas penyiapan bahan perencanaan dan pengoperasian kawasan permukimanserta tugas-tugas lain sesuai tugas kedinasan.
Dengan fungsi :
1.
Menyusun PHD tentang perizinan pembangunan dan pengembangan
kawasan permukiman;
2.
Mencadangkan atau menyediakan tanah untuk kawasan permukiman;
3.
Menetapkan kawasan permukiman;
4.
Melakukan pendataan dan penetapan lokasi perumahan kumuh dan
permukiman kumuh;
5.
Melakukan pemugaran, peremajaan atau permukiman kembali;
6.
Melakukan fasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam rangka
mempertahankan kualitas lingkungan secara swadaya;
7.
Melakukan pengendalian kawasan permukiman pada lingkungan
hunian perkotaan;
8.
Melakukan pengawasan rencana penyediaan prasarana, sarana dan
utilitas umum sesuai dengan standar pelayanan minimal;
9.
Memetakan batas zonasi lingkungan hunian dan tempat kegiatan
pendukung;
10. Menyusun kebijakan daerah bidang
pemberdayaan masyarakat untuk mencegah perumahan dan kawasan permukiman;
11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
kepada kepala bidang.
9. Kepala
Seksi Penatagunaan Tanah mempunyai tugas menyiapkan
bahan pengoperasian dan perencanaan
lokasi pertanahanserta tugas-tugas lain
sesuai tugas kedinasan.
Dengan fungsi :
1. Menyiapkan usulan penetapan surat
keputusan penetapan lokasi konsolidasi tanah perkotaan dan pedesaan;
2. Menyiapkan usulan penegasan objek
pengaturan penguasaan tanah;
3. Menyiapkan pengaturan dan penerbitan
pemanfaatan bersama atas tanah pertanian;
4. Menginventarisasi sengketa dan
mengumpulkan materi-materi sengketa pertanahan;
5. Penelitian dan pengkajian dokumen
pihak-pihak yang bersengketa sebagai bahan untuk telaah penyelesaian masalah;
6. Mengkoordinasikan dengan stakeholder
dalam penyelesaian sengketa pertanahan;
7. Meneliti terhadap objek sengketa baik
fisik maupun administrasi;
8. Menyiapkan materi evaluasi dan pelaporan
di bidang penyelesaian sengketa pertanahan;
9. Menyiapkan pelaksanaan penyuluhan,
bimbingan dan pembinaan kepada masyarakat di bidang pertanahan;
10. Penyelenggaraan pembinaan kepada para
penerima hak atas tanah melalui redistribusi dan konsolidasi tanah;
11. Mengkoordinasikan dan menyediakan
fasilitas pendukung dalam mensukseskan catur tertib pertanahan;
12. Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan
koordinasi dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
13. Menyiapkan data penyelenggaraan sidang
pembebasan tanah dan penetapan serta pelaksanaan ganti rugi;
14. Menyiapkan dan membuar risalah hasil
pemeriksaan tim penelitian tanah/konstatering rapport dan menyiapkan surat keputusan
dalam rangka pemberian hak atas tanah kepada instansi pemerintah;
15. Melaksanakan inventarisasi atas lokasi
tanah yang diperlukan oleh instansi pemerintah baik fisik maupun administrasi;
16. Membuat berita acara penetapan ganti
rugi dan berita acara pembayaran ganti rugi/pelapasan hak atas tanah;
17. Melaksanakan evaluasi dan menyusun
laporan pelaksanaan pekerjaan di bidang pengadaan tanah pemerintah, BUMN dan
BUMD;
18. Melakukan kegiatan penelitian dan
pemberian fatwa pemberian, pembaharuan, perpanjangan jangka waktu, pemberian
dan pembatalan hak-hak atas tanah kepada perorangan dan badan hukum swasta;
19. Menyiapkan surat keputusan pemberian hak
perpanjangan jangka waktu hak-hak atas tanah kepada perseorangan dan badan
hukum swasta;
20. Menyiapkan dan menyampaikan sarana atau
pertimbangan – pertimbangan tentang pengajuan usul surat keputusan pemberian
dan pembatalan hak atas perorangan dan badan hukum swasta;
21. Menerima, memeriksa dan mempelajari
berkas-berkas permohonan yang masuk dan mencatat ke dalam buku register permohonan
hak;
22. Melaksanakan pendataan, peninjauan
lapangan dan data lapangan serta berkoordinasi dengan instansi terkait;
23.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang.
10. Kepala
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pertanahan mempunyai
tugas menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pertanahan serta tugas-tugas lain sesuai tugas kedinasan.
Dengan fungsi :
1. Melaksanakan pengendalian penguasaan
pemilikan tanah sekaligus menyiapkan izin peralihan dan perubahan penggunaan
tanah serta pengumpulan data dalam rangka bimbingan pengaturan, penguasaan dan
penatagunaan tanah;
2. Melaksanakan pengendalian, inventarisasi
penguasaan dan penatagunaan tanah melalui izin lokasi atau rencana perolehan
dan atau penggunaan tanah serta mengevaluasi kebutuhan tanah untuk pembangunan;
3. Melaksanakan penyusunan laporan dan
peta-peta dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian, penguasaan, dan penatagunaan
tanah;
4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
kepada kepala bidang.


Komentar
Posting Komentar