Profil Perumahan Bolmut




        Tentang Dinas Perumahan.


Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara merupakan salah satu Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang baru sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah dimana Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai Tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perumahan dan pertanahan berdasarkan asas otonomi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta kebijakan teknis urusan bidang Perumahan dan pertanahan meliputi tata ruang kawasan, perumahan dan pertanahan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 89); Serta Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan (DPKPP) merupakan unsur dinas ke-Cipta Karya-an di Provinsi Sulawesi Utara Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang sebelumnya tergabung dengan Dinas BAPEDDA dan pada tanggal 1 januari 2017 Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan terbentuk sampai sekarang.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman terbagi menjadi 3 Bidang yaitu, Bidang Sekretariat, Bidang Perumahan dan Bidang Pertanahan, dimana ke 3 bidang ini mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda tapi memiliki tujuan dalam mewujudkan pembangunan di kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utaratelah dibentuk struktur organisasi sesuai surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor B/1353/M.PAN/5/2007 Tanggal 28 Mei 2007. Struktur organisasi dan tata kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Tugas dan Fungsi OPD

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai tugas  membantu Bupati dalam melaksanakan tugas Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mempunyai fungsi :1.     Perumusan Kebijakan di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
2.     Pelaksanaan kebijakan di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
3.     Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan  Pertanahan;
4.     Koordinasi dan Pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengelolaan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; dan
5.     Pelaksanaan Fungsi lain yang menjadi Kewenangan Daerah di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Berikut adalah uraian tugas pokok dan fungsi pelaksanaan tugas struktural Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai Peraturan Bupati Bolaang Mongondow UtaraNomor 18 tahun  2016 Tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan Tata kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, sebagai berikut :
1.       Kepala Dinas mempunyai tugas Memimpin, Mengkoordinasikan, Merumuskan Sasaran, Membina, Mengarahkan, Menyelenggarakan, Mengevaluasi, dan Melaporkan Penyelenggaraan Kegiatan Dinas
dengan fungsi :
1.    Perumusan Kebijakan di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
2.    Pelaksanaan kebijakan di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
3.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan  Pertanahan;
4.    Koordinasi dan Pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengelolaan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; dan
5.    Pelaksanaan Fungsi lain yang menjadi Kewenangan Daerah di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
2.       Sekretaris Mempunyai Tugas melaksanakan Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Dengan fungsi :
a.      Pengelolaan Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga;
b.     Pengelolaan Administrasi Kepegawaian;
c.      Pengelolaan Keuangan Dinas; dan
d.     Pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan kedinasan.

3.       Kepala Sub Bagian Program, Pelaporan, dan Keuangan mempunyai  tugas melakukan penyiapan penyusunan program, Pelaporan dan Keuangan.
Dengan fungsi :
1.    Mengumpulkan produk perundang-undangan dan petunjuk teknis di bidang pembuatan program dan penyusunan pelaporan dan administrasi keuangan;
2.    Melakukan pelayanan gaji di lingkungan instansi;
3.    Menyiapkan bahan dan data bagi pengambilan keputusan pimpinan di bidang penyusunan program pelaporan dan administrasi keuangan;
4.    Menyusun rumusan program kerja instansi secara berkala baik harian, bulanan maupun tahunan;
5.    Menyusun rencana anggaran;
6.    Menyusun rencana anggaran per mata anggaran;
7.    Melakukan kegiatan administrasi kenaikan gaji;
8.    Membuat laporan pelaksanaan tugas.

4.       Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai  tugasmelaksnakan urusan tata usaha pimpinan, persuratan, arsip, perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian.
Dengan fungsi :
1.    Pelaksanaan penyusunan perencanaan program kegiatan dan anggaran sub bagian;
2.    Pelaksanaan pengelolaan administrasi umumdan tata usaha;
3.    Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian dinas;
4.    Pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggan dinas;
5.    Penyusunan rencana kebutuhan peralatan dan perlengkapan dinas;
6.    Pelaksanaan pengadaan dan peralatan dan perlengkapan dinas;
7.    Pelaksanaan pendistribusian barang keperluan dinas;
8.    Pelaksanaan pemeliharaan dan pemanfaatan barang inventaris dinas;
9.    Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/pihak terkait di bidang umum dan kepegawaian;
10. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sub bagian; dan
11. Melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas dan kewenangan kedinasan.


5.    Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, mengelolah dan melaporkan pelaksanaan kewenangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Dengan fungsi :
1.        Penyediaan rumah korban bencana kabupaten;
2.        Rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten;
3.        Menyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah;
4.        Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan;
5.        Penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG);
6.        Melakukan perencanaan perumahan, pembangunan perumahan, pemanfaatan perumahan dan pengendalian perumahan;
7.        Menyusun dan menyempurnakan PHD tentang perizinan pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
8.        Menyusun rencana kawasan permikiman;
9.        Menata dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) Ha;
10.     Pengawasan dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman pada daerah kabupaten;
11.     Memberdayakan masyarakat dalam rangka mencegah perumahan dan kawasan permukiman kumuh;
12.     Melakukan inventarisasi data prasarana, sarana dan utilitas yang telah selesai dibangun oleh setiap orang;
13.     Melakukan pengelolaan pertamanan kota;
14.     Melakukan pengelolaan pemakaman kota;
15.     Sertifikasi bagi orang yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan kecil;
16.     Registrasi bagi badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan kecil; dan
17.     Pengelolaan dan pemeliharaan PJU.

6.    Kepala Bidang Pertanahan mempunyai tugasmerencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, mengelolah dan melaporkan pelaksanaan kewenangan di bidang pertanahan.
Dengan fungsi :
1.        Melaksanakan perencanaan pengaturan penguasaan dan penatagunaan tanah;
2.        Melakukan inventarisasi, pengendalian penguasaan, penggunaan tanah, dan bangunan tanah;
3.        Menyiapkan data untuk menangani dan menyelesaikan sengketa tanah;
4.        Melaksanaan penyuluhan dan bimbingan bidang pertanahan kepada masyarakat;
5.        Melaksanakan pengurusan hak atas tanah instansi pemerintah dan pengadaan tanah;
6.        Melaksanakan pengurusan hak-hak atas tanah perseorangan dan badan hukum;
7.        Melaksanakan kebijakan redistribusi tanah;
8.        Melaksanakan kebijakan ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee;
9.        Merumuskan kebijakan tentang tanah ulayat;
10.     Merumuskan kebijakan penyelesaian masalah tanah kosong dalam daerah kabupaten;
11.     Melaksanakan inventarisasi tanah kosong;
12.     Menyusun kebijakan pemanfaatan tanah kosong;
13.     Melaksanakan proses penerbitan izin pembukaan tanah sesuai sistem dan prosedur yang berlaku;
14.     Merumuskan rencana penggunaan tanah yang hamparannya dalam daerah kabupaten;

7.    Kepala Seksi Perumahan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan perencanaan kebijakan pelaksanaan rencana pembangunan perumahanserta tugas-tugas lain sesuai tugas kedinasan.
Dengan fungsi :
1.      Menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi penyediaan rumah dan korban bencana;
2.      Menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan pada aspek penyediaan rumah korban bencana;
3.      Menyelenggaran fungsi operasionalisasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan kebijakan penyediaan rumah korban bencana;
4.      Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penyediaan rumah korban bencana;
5.      Melaksanakan kebijakan dan strategi rehabilitasi rumah korban bencana;
6.      Melaksanakan peningkatan kualitas rehabilitasi rumah korban bencana;
7.      Melaksanakan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum terhadap kegiatan rehabilitasi rumah korban bencana;
8.      Menyediakan basis data perumahan bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah
9.      Mencadangkan atau menyediakan tanah untuk pembangunan penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi;
10.   Membuat regulasi atau produk hukum daerah tentang izin pembangunan dan pengembangan perumahan;
11.   Membuat SOP pengajuan penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan;
12.   Memproses atau menolak pengajuan penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan;
13.   Membuat regulasi atau produk hukum daerah tentang persyaratan administrasi dan teknis sertifikasi kepemilikan bangunan gedung (SKBG);
14.   Membuat atau menyusun SOPpenerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung;
15.   Memproses atau menolak penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung;
16.   Melakukan perencanaan rumah sederhana, rumah menengah dan/atau rumah mewah;
17.   Melakukan perencanaan perancangan rumah layak huni;
18.   Melakukan pembangunan perumahan dengan mengembangkan teknologi dan rancang bangunan yang ramah lingkungan;
19.   Menfasilitasi pelaksanaan kegiatan bantuan pembiayaan pembangunan perumahan bersumber dari dana APBN;
20.   Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang.

8.    Kepala Seksi Penataan dan Pengembangan Kawasan Permukiman mempunyai tugas penyiapan bahan perencanaan dan pengoperasian kawasan permukimanserta tugas-tugas lain sesuai tugas kedinasan.
Dengan fungsi :
1.        Menyusun PHD tentang perizinan pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
2.        Mencadangkan atau menyediakan tanah untuk kawasan permukiman;
3.        Menetapkan kawasan permukiman;
4.        Melakukan pendataan dan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
5.        Melakukan pemugaran, peremajaan atau permukiman kembali;
6.        Melakukan fasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempertahankan kualitas lingkungan secara swadaya;
7.        Melakukan pengendalian kawasan permukiman pada lingkungan hunian perkotaan;
8.        Melakukan pengawasan rencana penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum sesuai dengan standar pelayanan minimal;
9.        Memetakan batas zonasi lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung;
10.     Menyusun kebijakan daerah bidang pemberdayaan masyarakat untuk mencegah perumahan dan kawasan permukiman;
11.     Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang.

9.    Kepala Seksi Penatagunaan Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan pengoperasian dan perencanaan lokasi pertanahanserta tugas-tugas lain sesuai tugas kedinasan.
Dengan fungsi :
1.      Menyiapkan usulan penetapan surat keputusan penetapan lokasi konsolidasi tanah perkotaan dan pedesaan;
2.      Menyiapkan usulan penegasan objek pengaturan penguasaan tanah;
3.      Menyiapkan pengaturan dan penerbitan pemanfaatan bersama atas tanah pertanian;
4.      Menginventarisasi sengketa dan mengumpulkan materi-materi sengketa pertanahan;
5.      Penelitian dan pengkajian dokumen pihak-pihak yang bersengketa sebagai bahan untuk telaah penyelesaian masalah;
6.      Mengkoordinasikan dengan stakeholder dalam penyelesaian sengketa pertanahan;
7.      Meneliti terhadap objek sengketa baik fisik maupun administrasi;
8.      Menyiapkan materi evaluasi dan pelaporan di bidang penyelesaian sengketa pertanahan;
9.      Menyiapkan pelaksanaan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan kepada masyarakat di bidang pertanahan;
10.   Penyelenggaraan pembinaan kepada para penerima hak atas tanah melalui redistribusi dan konsolidasi tanah;
11.   Mengkoordinasikan dan menyediakan fasilitas pendukung dalam mensukseskan catur tertib pertanahan;
12.   Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan koordinasi dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
13.   Menyiapkan data penyelenggaraan sidang pembebasan tanah dan penetapan serta pelaksanaan ganti rugi;
14.   Menyiapkan dan membuar risalah hasil pemeriksaan tim penelitian tanah/konstatering rapport dan menyiapkan surat keputusan dalam rangka pemberian hak atas tanah kepada instansi pemerintah;
15.   Melaksanakan inventarisasi atas lokasi tanah yang diperlukan oleh instansi pemerintah baik fisik maupun administrasi;
16.   Membuat berita acara penetapan ganti rugi dan berita acara pembayaran ganti rugi/pelapasan hak atas tanah;
17.   Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan di bidang pengadaan tanah pemerintah, BUMN dan BUMD;
18.   Melakukan kegiatan penelitian dan pemberian fatwa pemberian, pembaharuan, perpanjangan jangka waktu, pemberian dan pembatalan hak-hak atas tanah kepada perorangan dan badan hukum swasta;
19.   Menyiapkan surat keputusan pemberian hak perpanjangan jangka waktu hak-hak atas tanah kepada perseorangan dan badan hukum swasta;
20.   Menyiapkan dan menyampaikan sarana atau pertimbangan – pertimbangan tentang pengajuan usul surat keputusan pemberian dan pembatalan hak atas perorangan dan badan hukum swasta;
21.   Menerima, memeriksa dan mempelajari berkas-berkas permohonan yang masuk dan mencatat ke dalam buku register permohonan hak;
22.   Melaksanakan pendataan, peninjauan lapangan dan data lapangan serta berkoordinasi dengan instansi terkait;
23.   Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang.



10. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pertanahan serta tugas-tugas lain sesuai tugas kedinasan.
Dengan fungsi :
1.      Melaksanakan pengendalian penguasaan pemilikan tanah sekaligus menyiapkan izin peralihan dan perubahan penggunaan tanah serta pengumpulan data dalam rangka bimbingan pengaturan, penguasaan dan penatagunaan tanah;
2.      Melaksanakan pengendalian, inventarisasi penguasaan dan penatagunaan tanah melalui izin lokasi atau rencana perolehan dan atau penggunaan tanah serta mengevaluasi kebutuhan tanah untuk pembangunan;
3.      Melaksanakan penyusunan laporan dan peta-peta dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian, penguasaan, dan penatagunaan tanah;
4.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang.


























Komentar